Polisi Didesak Periksa Palaku Pengeroyokan terhadap Jurnalis 

Bahkan Ketua Karang Taruna RW 06 yang diketahui Asep itu dengan berang mendorong korban dengan mengepalkan kedua tangan beberapa kali ke dada, kemudian disusul oleh pukulan tangan kanan AD ke wajah bagian kiri.

Setelah kejadian tersebut, akhirnya R meminta izin kepada sang istri yang tengah hamil besar untuk melaporkan pengeroyokan Polsek Metro Tambora Jakarta Barat, dengan surat laporan Nomor 525/K/XI2022/Sektor Tambora, tertanggal 02 November 2022.

Di tempat terpisah Pemimpin Redaksi rakyatmerdekanews, melalui pesan singkat WhatsApp Bambang Santoso menanyakan kronologi terkait dengan pemicu pengeroyokan terhadap R.

Berdasarkan pengakuan R, kata Bambnag,  pengeroyokat itu diduga terkait adanya pencabulan wanita penyandang disabilitas yang diduga dilakukan oleh ayah AD.

Bambang menegaskan bahwa wartawan atau jurnalis juga manusia biasa, yang tak luput dari kekeliruan dan kesalahan. 

“Namun, kesalahan bukan menjadi alasan untuk mendapat perlakuan kekerasan. Betapapun pelik permasalahan, semestinya diselesaikan tanpa kekerasan, sebab kekerasan melanggar hak asasi manusia dan tidak dibenarkan di alam demokrasi,” kata Bamabang.

Menurutnya, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, pers hadir sejak awal sebagai sebuah sumber informasi yang mengutamakan kepentingan publik. “Informasi yang disuguhkan pers dalam bentuk kerja jurnalistik ini menjadi pembanding kekuatan demokrasi lain, seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mendorong pihak kepolisian agar menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis tersebut. “Polisi agar bertindak secara profesional dengan menindak tegas terhadap pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis rakyatmerdekanews,” pungkasnya. (Dod)

Leave A Reply

Your email address will not be published.