Polisi Jambi Amankan 52,4 Kg Sabu Diduga dari Jaringan Internasional

Melansir dari antara, MA mengakui bahwa dia yang akan mengirimkan 20 kilogram sabu itu ke Jakarta. Diketahui bahwa MA adalah oknum pegawai Lapas di Kota Jambi.

Oknum pegawai lapas ini berperan sebagai penerima awal sebelum sabu tersebut dikirim ke Jakarta sedangkan pelaku A sebagai penerima dan pengedar di Jakarta.

Eko mengatakan nilai barang bukti yang diamankan itu mencapai Rp50 miliar dan bisa menyelamatkan 260 juta jiwa.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.