Di sisi lain, dilihat dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Sukabumi, peredaran barang haram di kabupaten terluas kedua di Pulau dan Bali ini bisa dikatakan masih tinggi, seperti terungkap pada konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi yakni dalam kurun waktu enam bulan terakhir (Maret-Agustus 2021) terdapat 67 kasus.

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yakni ganja kering 2.017,68 gram, sabu-sabu 209, 23 gram, tembakau sintetis 8,75 gram, narkotika jenis ekstasi tujuh butir, obat keras 29.486 butir.

Sementara, sembilan wanita yang menjadi kurir narkoba lima tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun karena terlibat kasus peredaran sabu-sabu.

Kemudian empat tersangka lainnya, dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara karena menjadi kurir obat keras ilegal.(qq)