JAKARTA, Harnasnews.com – Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dilaporkan di polisi atas tuduhan makar. Tuduhan ini muncul menyusul pernyataannya terkait ajakan people power menyebar di aplikasi WhatsApp.
Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 13 jam. Usai pemeriksaan Eggi memberikan pernyataan dan membantah bahwa ajakan people power tersebut diartikan sebagai upaya makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan penyidik terhadap Eggi atas tuduhan makar adalah berdasarkan laporan. Laporan yang diterima penyidik, kata Argo, ialah sangkaan terhadap pasal 160 KUHP.
“Ya memang laporannya begitu, pasal yang disangkakan Pasal 160 KUHP,” kata Argo dalam pesan tertulis, Sabtu (27/4).
Argo menuturkan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Eggi pada Jumat (26/4) kemarin. Yang bersangkutan pun memenuhi panggilan dan hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Eggi menjalani pemeriksaan sejak pukul 16.00 WIB hingga Sabtu (27/3) dini hari. Diperiksa selama 13 jam, penyidik meminta keterangan Eggi perihal videonya yang dianggap melakukan ajakan people power. “Berkaitan dengan adanya video yang mengajak melakukan people power,” kata Argo. Saat ditanyakan kembali mengenai hasil pemeriksaan, Argo tidak merespons.