Polisi: Ketua PSI Batam Konsumsi Narkoba Sejak 2011

Ia menambahkan ketiga tersangka tersebut diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan BB yang ditemukan, diputuskan ketiganya hanya sebagai pengguna. Sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan,” ujar dia, dilansir dari antara.

Sebelumnya, atas kasus yang menjerat Ketua DPD PSI Kota Batam, Ketua DPW PSI Kepri Anto Duha mengatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah, dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pemecatan secara tidak terhormat.

“Informasi yang kita dapatkan, salah satu kader kita ditangkap oleh Satreskrim Narkoba. Dari informasi ini, DPW PSI Kepri telah melakukan langkah-langkah. Maka kami DPW PSI akan memberikan tindakan pemecatan dengan tidak hormat dan mencabut KTA-nya. Segera kita lakukan,” kata Anto. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.