
PEKANBARU, Harnasnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau masih menunggu hasil audit final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD setempat senilai Rp162 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan audit dari BPKP menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap gelar perkara di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
“Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri,” kata Kombes Ade di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan jumlah Rp162 miliar itu masih berdasarkan estimasi awal penyidik Polda Riau. Dengan begitu angka tersebut belum dapat dijadikan acuan resmi.
MElansir dari antara, dalam kasus ini diketahui belum ada tersangka. Tetapi penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran dana kasus tersebut.
Aset yang disita meliputi rumah di Pekanbaru yang dikaitkan dengan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, serta empat unit apartemen di Batam atas namanya. Muflihun diketahui sempat menjabat Pejabat Wali Kota Pekanbaru selama dua periode.
Selain itu, polisi juga menyita tas-tas mewah milik seorang tenaga honorer perempuan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Penyidik turut memeriksa aktris FTV sekaligus selebgram Hana Hanifa yang diduga menerima aliran dana terkait kasus tersebut.
Barang bukti lainnya termasuk satu unit Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. (sls)