Polisi Menangkap 20 Anggota Geng Terlibat Tawuran di Cirebon
“Selain menguasai senjata tajam, mereka juga melakukan aksi pengeroyokan di muka umum. Dan dari masing-masing geng juga ada korban luka,” katanya lagi, dikutip dari antara.
Imron menambahkan untuk korban luka juga ditetapkan menjadi tersangka, sebab niat jahat sudah muncul sejak adanya perjanjian untuk tawuran.
Selain mengamankan 20 tersangka, kata Imron, pihaknya juga menyita sembilan senjata tajam berupa pedang dan celurit.
“Kami juga sita telepon genggam dan motor yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12/1951. Masing-masing ancamannya minimal tujuh dan 10 tahun penjara,” katanya lagi.(qq)