Polisi Naikkan Kasus Perundungan Siswi SMP di Kota Jambi ke Penyidikan

Dua orang terlapor itu berinisial A dan A. Keduanya berusia 16 dan 13 tahun. Satu orang terlapor berstatus pelajar SMP kelas dua sedangkan satu terlapor lainnya tidak sekolah.

Kedua terlapor ini diketahui yang melakukan pemukulan dan penyudutan rokok kepada korban.

Dia menegaskan bahwa status dua orang terlapor ini masih menjadi saksi. Apabila telah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan akan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.

Sebelumnya viral di media sosial seorang siswi SMP di Kota Jambi mendapatkan perundungan dari beberapa orang. Dari video terlihat korban mendapatkan kekerasan fisik seperti penyudutan rokok ke wajahnya.

Kemudian korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polresta Jambi dan DPMPPA Kota Jambi.

Sementara saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.