KAB. BEKASI, (Harmasnews.com) – Polemik perseteruan Ketua KONI Kabupaten Bekasi Reza Lutfi dan mantan istrinya kembali berlanjut. Didampingi tim pengacara, Pra Fitria Angelia menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada Kamis (15/10.
“Hari ini kami tim kuasa hukum mendampingi klien kami mba Pra Fitria dalam rangka memenuhi undangan untuk klarifikasi, sebenarnya LP (Laporan Polisi) ini berawal dari Polda Metro Jaya pada akhirnya hari ini dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten,” ujar tim kuasa hukum yang diwakili oleh Zeesha Fatma Defega, S.H di Mapolres Metro Bekasi Kabupaten pada Kamis (15/10)
Surat pelimpahan dengan Nomor B/4649/X/2020/Restro.Bks, Materi dalam pemeriksaan ialah seputar dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh terlapor Reza Lutfi. Pipit (Sapaan akrab Pra Fitria) dicecar pertanyaan seputar kronologis awal tentang pembuatan KTP terlapor. Ia mengaku sangat dirugikan dengan status yang dicantumkan di KTP terlapor.
“Lebih kepada bagaimana kilen kami ini mengetahui kronologis e-Ktp itu bujangan, padahal pada saat itu statusnya masih suami sah dari ibu Fitria,” tambah Zeesha.
Sementara ini, ia bersama dengan Tim Kuasa Hukum masih menunggu pernyataan dari pihak Kepolisian terkait dengan kasus dugaan pemalsuan identitas tersebut.