Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra di Jambi, Kamis, mengatakan atas kejadian tersebut, korban SA (20 tahun) anak dari anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut langsung melaporkan ke Polres Merangin.
“Mereka (rombongan anak anggota DPRD Provinsi Jambi) sudah visum, sudah kami periksa enam orang saksi dari korban,” kata dia, dikutip dari antara.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (23/4) sekira pukul 20.30 WIB. Berdasarkan informasi yang didapat, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi bermula anak anggota DPRD Provinsi Jambi beserta lima rekannya mengendarai kendaraan dan melintasi Desa Rantau Ngarau tersebut.
Saat dalam perjalanan, kendaraan yang ditumpangi oleh anak anggota DPRD Provinsi Jambi itu tiba-tiba diberhentikan oleh sekelompok pemuda yang menggunakan sepeda motor.
Kemudian para pemuda tersebut menanyakan alasan pengemudi membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kemudian anak anggota DPRD Provinsi Jambi itu meminta maaf kepada para pemuda tersebut serta menjelaskan bahwa mereka sedang terburu-buru.