TRENGGALEK, JAWA TIMUR, Harnasnews – Polres Trenggalek, Jawa Timur menangani kasus penipuan yang memanfaatkan aplikasi perjodohan daring sehingga menyebabkan korbannya yang merupakan wanita Trenggalek, merugi puluhan juta rupiah.
“Pelaku berinisial DFA, warga Bantul, DIY. Yang bersangkutan sudah kami tangkap setelah mendapat aduan dari korban.” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Rabu.
Selain memanfaatkan aplikasi perjodohan untuk menyasar korbannya, DFA mengelabui korbannya dengan menyaru sebagai petugas BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).
Trik itu manjur sehingga KTN, perempuan muda asal Panggul Trenggalek terpedaya sehingga membangun hubungan serius dan melakukan kegiatan intim di luar nikah.
“Mereka kenalnya sekitar Juli 2023, setelah berkomunikasi intens, mereka berpacaran,” papar Gathut mengurai kronologi interaksi antara korban dan pelaku.
Dalam proses komunikasi yang mengarah ke pernikahan itu, DFA mulai “memeras” korban beberapa kali dengan nominal mencapai jutaan rupiah.
“Kepada korban, DFA mengaku uang itu diperlukan untuk biaya mengangkat anak adopsi. Ketika korban mulai curiga, lagi-lagi DFA meyakinkan korban akan menikahinya,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, pada Oktober 2023, DFA datang ke rumah korban dengan tujuan berkenalan dengan kedua orang tuanya.
Bahkan saat itu, DFA meyakinkan KTN untuk datang lagi dengan keluarga besarnya dengan tujuan untuk melamar KTN.
Saat itu, DFA juga mengaku sebagai anggota BSSN kepada keluarga besar korban.