Polisi Tangani Penipuan Modus Aplikasi Perjodohan Daring

“Pelaku menjanjikan akan datang lagi bersama keluarga besarnya dengan maksud melamar pada 1 Januari 2024,” katanya.

Namun hingga waktu yang ditentukan, DFA tak kunjung datang. Bahkan saat itu keluarga besarnya KTN sudah mempersiapkan segalanya untuk keperluan lamaran.

Korban mencoba menghubungi DFA, namun saat itu DFA beralasan jika keluarganya masih terjebak macet di Jalan Pantura Semarang.

Selain itu, dia beralasan jika sopirnya terkena razia narkoba sehingga keluarganya masih ditahan di Semarang.

“Curiga. Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panggul,” katanya, dilansir dari antara.

Polisi yang mendapatkan laporan itu segera bergerak cepat dan mengamankan DFA.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika DFA bukanlah anggota BSSN. Dia hanya menyaru sebagai anggota BSSN untuk memikat korban.

Diketahui, seragam yang digunakan DFA itu dibeli dari toko online. Akibat peristiwa itu, KTN merugi puluhan juta rupiah dan secara otomatis batal nikah dengan DFA.

“Rupanya uang yang diminta oleh pelaku itu digunakan untuk trading. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan,” pungkasnya (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.