SURAKARTA, Harnasnews.com – Satreskrim Polresta Surakarta menangkap 2 tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar (Pendidikan dan Latihan Dasar) Menwa UNS. Upaya penangkapan tersangka NFM dan FPJ dilakukan seusai gelar perkara, Jumat (5/11)
Dikabarkan dari merdeka, Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, NFM telah dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Jumat pukul 13.50 WIB. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat penangkapan tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait barang bukti.
“Pemeriksaan selesai sekira pukul 23.00 WIB, dan berdasarkan SPP (Surat Perintah Penahanan) Nomor: Sp.Han/192/XI/2021/Reskrim, NFM telah resmi dilakukan penahanan di Rutan Polsek Laweyan,” ujar Ade, Sabtu (6/11).