Polisi Tangkap Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan di Cianjur

“Keduanya mengaku menyimpan dendam terhadap korban, saat bertemu di pinggir kolam pelaku langsung menyerangnya dengan senjata tajam. Korban yang mendapat bacokan senjata tajam kehabisan darah dan meninggal dunia di pinggir kolam,” katanya, dilansir dari antara.

Kapolres Cianjur, menjelaskan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 junto pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Saat ini keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti diberitakan warga Kampung Tipar, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Minggu (23/4/2023) digegerkan dengan temuan jasad pria bersimbah darah atas nama Cepi Abdurohman, dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya, diduga korban pembunuhan.

Warga yang mendapati hal tersebut melaporkan temuan jasad korban ke pihak kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan kakak beradik warga kampung yang sama. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.