Polisi Tangkap Narapidana Pengedar Narkotika di Lapas Meulaboh Aceh

Petugas kemudian memperlihatkan satu kantong kresek warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE, dan satu buah deodoran yang di dalamnya berisikan satu plastik sedang yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu.

Tersangka FE kemudian mengaku barang titian tersebut merupakan milik AG, dan petugas kemudian memanggil AG yang juga berada di dalam Lapas kelas II B Meulaboh di kamar 26 Blok A.

AG mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu miliknya, dan rekannya FE diduga ikut terlibat.

Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat kemudian menghubungi Petugas Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Polisi kemudian tiba ke Lapas Meulaboh dan mengamankan sebuah botol deodoran dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebesar 3,61 gram, serta satu unit telepon pintar merek Redmi warna hijau.

Kedua tersangka FE dan AG di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) dari Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana 4 sampai dengan 12 Tahun penjara, demikian AKP Shandy Saputra. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.