Polisi Tangkap Seorang Ayah Diduga Perkosa Anak kandung di Nagan Raya
SUKA MAKMUE, Harnasnews.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh pada Selasa, menangkap seorang pria berinisial SA (41) karena diduga kuat memperkosa anak kandungnya sendiri.
“Pelaku kami tangkap setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan kepada polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue, Selasa petang.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku SA diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial MA (17), dengan memaksa sang anak agar mau melayaninya.
Modus pelaku memerkosa sang anak dengan cara meminta korban MA memijat tubuh pelaku, dan kemudian pelaku SA memaksa korban melayaninya.
Seusai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku SA kemudian menyuruh sang anak agar keluar dari dalam kamar.