SORONG, Harnasnews – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat menetapkan mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM).
Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Sorong, Sabtu, menjelaskan dalam perkara tersebut selain Kabinda Papua Barat juga ada dua dari empat orang terlapor pun telah tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sorong Kota.
“Ya ,memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka, ” kata Kapolres Sorong.
Dua orang tersangka lainnya berstatus sebagai suami istri yakni Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS dan istri mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial EM
“Ada tiga tersangka berinisial JW, YS dan EM, ” kata Kapolres.
Sementara, kata dia, satu terlapor berinisial VN masih ditangguhkan penetapan tersangka, sebab yang bersangkutan tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.
“Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg. Nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan, ” ujar Kombes Pol Happy.