SUMBAWA,Harnasnews.com – Pengungkapan tersangka atas kasus mutilasi yang terjadi belum lama ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Resort Polres Sumbawa. Dalam pengungkapan siapa dalang dibalik kasus mutilasi tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan orang saksi. Dan akhirnya polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban SA (44) yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelakunya yaitu MS (46) yang merupakan suami korban sendiri.
Penetapan MS sebagai tersangka berdasarkan olah TKP yang dilakukan, keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan serta petunjuk lainnya yang mengarah kuat kepada MS.
“Dari hasil olah TKP yang dikumpulkan Satreskrim dan informasi yang didapatkan Satreskrim ini. Oleh karena itu hari ini kami dari Polres Sumbawa dan Satreskrim menetapkan tersangka yang berinisial MS,” ujar Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK MH didampingi Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH, dalam jumpa persnya, Selasa (7/1).
Diterangkannya, MS sebelumnya memang sudah diamankan di Polres Sumbawa dan masih berstatus sebagai saksi. Namun seiring dengan penyelidikan, MS menjadi terduga dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus pembunuhan secara sadis atau mutilasi hari ini sudah ditingkatkan. Orang yang diduga yang berbuat sudah kita naikan tersangka. Jadi proses penyelidikan sudah dilaksanakan Satreskrim Polres Sumbawa. Dan kami akan terus melakukan penyidikan melengkapi berkas-berkas untuk mencari tahu adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Kapolres.
Sementara ini, motif MS membunuh SA yang merupakan istrinya sendiri berdasarkan rasa cemburu. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang ada.
“Itu teknis kami nanti apabila sudah disidangkan, sudah P21 kami terangkan lebih lanjut. Masalah pembunuhan ini sangat sensitive,” tandasnya.
Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 338 dan juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Karena ada pemotongan dan sebagainya, dan indikasi juga tidak rebut ada suara-suara. Ini kita kenakan pasal 338 dan juncto pasal 340 tentang perencanaan. Ancamannya bisa hukuman mati sekurang kurangnya 20 tahun,” tukas Kapolres.(Herman)