
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus penganiayaan terhadap petugas keamanan RS Mitra Kelurahan Bekasi telah menemui titik terang. Polisi telah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka kepada pelaku berinisial AF.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk terlapor, sudah kita panggil dua kali, hari Senin dan hari Rabu, tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kita periksa semalam, lalu hari ini terlapor afet kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat (11/04/25).
Tersangka AFET (25) dijerat pasar 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Hingga saat ini polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi.
Dikatakan Kasat Reskrim bahwa kejadian berawal ketika korban berinisial S selaku security RS Mitra Keluarga menegur tersangka AFET yang memarkirkan di IGD dengan menggunakan knalpot bising.
“Ditegur oleh korban S dan juga disampaikan oleh korban agar memarkirkan kendaraannya untuk maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur karena mengganggu jalur ambulan, karena memang disitu,” ungkap Kasat.
Kemudian pelaku tidak diterima ditegur dan berlanjut kepada pendorongan terhadap korban dan menarik kerah baju korban. Insiden kemudian berlanjut di depan ruang IGD rumah sakit. Tersangka mengajak korban berkelahi dengan menarik korban ke area media.
“Disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan, sehingga korban tidak sadarkan diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih selama 7 hari baru kembali,” kata Kasat.
Sekedar informasi bahwa video viral petugas keamanan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat mendapat kekerasan dari seorang pria di area UGD RS tersebut. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh istri korban ke Polres Metro Bekasi Kota.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Subadria Nuka, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami selalu kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada bapak kasat reskrim yang telah menetapkan tersangka kepada pelaku. Penantian kami dalam mendampingi korban kurang lebih selama 10 hari telah selesai dengan adanya jawaban penetapan tersangka,” ujar Subadria kepala media. (Mam)