Polisi Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bukittinggi

“Kami tidak selesai sampai di sini, ke depan lebih maksimal mencegah barang haram itu agar tidak masuk ke Bukittinggi,” ucap Pradipta.

Selama 2018, Polres Bukittinggi mengamankan sabu-sabu seberat 53.802 gram dari 44 kasus dengan 58 tersangka, ganja seberat 46.491 gram dengan 22 tersangka serta ekstasi sebanyak 493 butir.

Polres Bukittinggi juga mengamankan sembilan tersangka pelaku pencurian kendaraan roda dua, pencurian dengan kekerasan, pencurian bongkar rumah dan pembuangan bayi.

“Yang kami dapatkan barang bukti di lapangan ada sembilan ranmor roda dua, barbuk curas dua TV speaker, ada pencurian bongkar rumah ada tv juga dan HP,” tutur Kasat Reskrim AKP Andi MA Mekuo.

Pelaku curanmor yang sebagian residivis merupakan spesialis lintas kabupaten dan tidak hanya melakukan pencurian di Bukittinggi, melainkan juga Padang dan Pasaman dengan target penjualan di berbagai wilayah Sumatera Barat.

Beberapa pelaku curanmor dilumpuhkan dengan timah panas karena karena saat akan diamankan berniat melarikan diri. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.