Tersangka membeli telpon seluler tersebut dengan harga RpRp300 ribu hingga Rp1,3 juta per unit, kata dia, dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta.
Menurut dia, dari kedua lokasi tersebut diamankan 173 telepon seluler dengan nilai jual Rp259 juta.
Kedua tersangka, lanjut dia, masing-masing diketahui sudah sekitar enam dan lima bulan menjual telepon seluler ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (qq)