Politisi PKS Ini Menduga Ada Penyimpangan Pada Proses Ganti Rugi Lahan Bendungan Beringin Sila

Pembayaran Sudah Sesuai Prosedur

Terpisah, sementara itu menurut Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Sumbawa Abdul haris mengatakan tanah yang dimiliki oleh masyarakat dibagian barat merupakan tanah yang tidak masuk dalam kawasan hutan. Sedangkan tanah yang sebelah timur itulah tanah yang masuk dalam kawasan.

“Dan memang benar ada penerbitan sporadik pada tahun 2017 lalu. Tapi, bukan berarti tanah tersebut tidak bertuan. Karena sudah sejaklama masyarakat memiliki tanah tersebut,” papar Haris.

Lanjut Haris jadi untuk pembayaran ganti rugi harus ada dasarnya dan dasar tersebut adalah sporadik. Karena semua tanah warga yang ada di sekitar lokasi bendungan belu. Ada hang bersertifikat. Jadi dengan sporadik itulah kami melakukan pembayaran kepada masyarakat.

Ketika ditanya, jika ditemukan masalah pada proses kompensasi tanah masyarakat langkah apa yang harus diambil oleh Pemda? Haris menjawab semua prosedur sudah kita lakukan. Dan juga tidak pernah ada selisih dalam proses pembayaran tersebut. Karena, sudah sesuai dengan perhitungan dari tim Apprisal.

Sementara itu Kasi Tanah Surbini mengatakan bahwa terkait dengan adanya informasi dengan selisih tersebut ada kesalahan pemahaman. Karena pengambilan data itu dilakukan dua tahap. Pada pembayaran pertama dilakukan sekitar 15 Desember 2017 sebesar 53 pesren dari nilai yang dibayar. Karena saat itu ada uang dari APBD sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). Sedangkan sisanya dibayar pada 18 Januari 2018 sebesar 47 persen dari Rp 6,672 milyar. Dan totalnya adalah Rp 16,672 Milyar.

Lanjut Sur jadi intinya yang belah kiri atau sebelah timur itu masuk dalam peta kawasan. Dan untuk memastikan hal tersebut. Masuk atau tidaknya kita sudah turun dari teman-teman kehutanan. Dan untuk yang masuk dalam kawasan tidak bisa dibayar ganti ruginya. (Herman )

Leave A Reply

Your email address will not be published.