“Ada 10 orang tersangka, 2 orang di bawah umur, dan 8 orang dewasa,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, dalam Konferensi Pers, Kamis.
Rocky menyebutkan perbuatan persetubuhan terhadap 2 orang anak di bawah umur itu dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Jumat (14/04).
Kedua korban yang masih di bawah umur awalnya di iming-imingi akan diberikan sejumlah uang. Kemudian kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki dengan minuman keras.
“Selanjutnya saat korban setengah sadar, kedua korban disetubuhi secara bergilir,” ucapnya.
Kapolres mengatakan kemudian, Sabtu (15/04) kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke-10 orang tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur.