Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Sokobanah
BANGKALAN,Harnasnews.com – Polres Bangkalan mengadakan Jumpa Pers dengan media terkait hasil Ungkap Unit Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polres Bangkalan serta jajaran Polseknya, Berhasil meringkus empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ke empat tersangka ini dikenal sebagai pengedar Sabu di wilayahnya, di halaman Mapolres, Minggu (08/09/2019) siang.
Ke Empat tersangka diketahui berinisial, AF (28), warga Gang Karimun 1 Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, Kalimantan Barat. AM (49) warga Dusun Batomoguk Desa Dabung Kecamatan Geger Kab. Bangkalan, RFS (19) dan S (23), tersangka RFS dan S tinggal dialamat yang sama yakni, di Jalan Sersan Mesruh lll Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.
Dari tangan ke empat tersangka ini, Petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat dengan berat kotor, 1,463,12 gram (1,46 kg). Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, barang haram ini diduga terkait dengan jaringan Sokobanah, Sampang.
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SIK MH menjelaskan, keberhasilan ini berkat kinerja Satgas Narkoba dilapangan yang komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan di wilayah hukum Polres Bangkalan.
” Selama saya menjabat Kapolres Bangkalan, dengan dibentuknya Satgas Narkoba Polres Bangkalan telah berhasil meringkus empat tersangka peredaran Narkoba Sabu dengan berat kotor 1,46 kg, ” tukas Boby.
Menurut dari data Satgas Brantas Narkoba, ” Sabu yang berhasil kami amankan kalau dirupiahkan senilai Rp 1,75 miliar dengan berat 1,46 kg. Dapatdiartikan Satgas Polres Bangkalan sudah berhasil menyelamatkan anak bangsa sekitar 30 ribu jiwa, ” tutur Boby.
Dari hasil penyelidikan Satgas, ” Ke empat tersangka ini merupakan jaringan dari Sokobanah, Sampang yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu oleh Polda Jatim, ” imbuh Boby.
Kemudian untuk tersangka berinisial AF memiliki jalur yang berbeda di beberapa wilayah dan merupakan jaringan Pontianak dan Bangkalan serta Sampang Sokobanah, dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, Narkoba Jenis Sabu dengan berat 1.011.22 Gram dengan nilai lebih 1,2 miliar, ” tandas Boby
Selain itu, tersangka berinisial, R dan S dalam jaringan ini diduga memiliki peran penting, lantaran dapat menembus Lapas Porong dan Pamekasan serta Sampang Sokobanah, dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas Narkoba Jenis sabu seberat 203,51, gram dengan nilai Rp 250 juta.
Ditambahkannya, waktu ditangkap petugas tersangka AM membawa sabu seberat 248,39 gram dengan harga diperkirakan Rp 298 juta dan jaringan ini memiliki jalur Bangkalan diantaranya, Kecamatan Geger dan Lantek Timur serta Konang sampai Sokobanah Sampang Madura, ” terang Boby.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kami jebloskan ke dalam penjara.
” ke empatnya akan kami jerat dengan pasal 114 (2) SUB PSL 112 (2) JO PSL 132 (1) UU RI THN 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup, ” pungkas Boby. (Kri)