BANTAENG,Harnasnews.com – Kepolisian Resor Bantaeng Bersama Instansi Terkait, Minggu (16/2/2020) dinihari merazia sejumlah hiburan malam yang menjadi tempat peredaran Minuman Keras (Miras) hal itu menjadi sasaran Utama Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) wilayah tersebut.
Dalam Cipkon tersebut, Polres Bantaeng menggandeng Satpol PP dan Dinas Kesehatan kabupaten Bantaeng, yang dipimpin dan dibawah kendali langsung Kabag Ops Polres Bantaeng Kompol Asrofi.
Tim Cipkon melaksanakan pemeriksaan di empat tempat berbeda antara lain dua tempat karaoke di kecamatan Tappanjeng satu rumah Bernyani di kecamatan Bissappu, dan satu tempat penjualan miras di kecamatan Bissappu.
“Dari hasil operasi Kita Mengamankan sembilan orang, tiga diantaranya adalah perempuan yang bekerja di rumah karaoke, sembilan orang yang diamankan langsung dilakukan pemeriksaan urin oleh dinas kesehatan Kabupaten Bantaeng” kata Kompol Asrofi.
Menurutnya, kesembilan orang yang diamankan langsung dilakukan pemeriksaan urin di tempat penggeledahan oleh personil Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.