BOJONEGORO,Harnasnews – Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro mengamankan 6 tersangka pemasok Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Bojonegoro.
Penangkapan tersebut berada di Surabaya, saat itu, pelaku berada di kosnya di daerah Simokerto, jajaran Satnarkoba Polres Bojonegoro langsung meringkus pelaku, kemudian dibawa ke polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan.
Penangkapan keempat tersangka disampaikan dalam konferensi persnyang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (15/1/2024).
Dari 6 orang pelaku ( kurir dan bandar narkotika ) yang sudah berhasil diamankan. Dua di antaranya ditangkap lebih dahulu.
Mereka kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 5,25 gram dan ekstasi sebanyak 89 butir
Ancaman hukuman pasal yang nantinya akan diberikan yaitu pasal 114 UU 35 nomor 29 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara sampai seumur hidup.
Berdasarkan keterangan dari Kasat reskoba Bojonegoro AKP Eko Suwanto. SH, MH, kasus ini masih dalam pengembangan karena ada beberapa tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Polres Bojonegoro Bekerja lebih keras lagi. Upaya Sosialisasi di masyarakat, tetep di lakukan sementara di wilayah pendidikan atau Sekolah sekolah saja dulu . Karena Sekarang Mendekati Pemilu .” Ucapnya. (hw).