CIAMIS, Harnasnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam kasus 11 siswa yang tewas saat kegiatan sekolah menyusuri sungai di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Tersangka perempuan, beliau adalah yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu, dia statusnya juga guru madrasah, dalam kegiatan dia ikut,” kata Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono saat jumpa pers penetapan tersangka kasus 11 siswa MTs yang tewas tenggelam, di Mapolres Ciamis, Senin.

Dikabarkan dari antara, ia menuturkan kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kasus tersebut hingga menemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan menyusuri Sungai Cileueur pada 15 Oktober 2021.

Hasil penyelidikan itu, kata Kapolres, jajarannya menetapkan seorang tersangka yakni guru madrasah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

“Karena kami sudah temukan tindak pidananya, dengan satu tersangka, tersangka ini (inisial) R, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan,” katanya pula.

Dia mengungkapkan penanganan kasus tersebut dilakukan hati-hati, sehingga prosesnya cukup berlangsung lama dari mulai penyelidikan hingga statusnya naik menjadi penyidikan.

“Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan, sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang,” katanya.