Polres Garut Gelar Operasi Penyekatan di Perbatasan Kota

Operasi penyekatan, kata dia, berlaku dengan mengikuti perkembangan kasus penyebaran COVID-19 di daerah, jika kasusnya menurun maka dihentikan, apabila masih terjadi lonjakan maka penyekatan akan diperpanjang.

“Kalau memang zonanya sudah aman dan bisa melaksanakan seperti biasanya maka penyekatan bisa diberhentikan, namun apabila status zona Kabupaten Garut masih rawan dalam penyebaran COVID-19, maka penyekatan akan kembali dilaksanakan,” katanya, dikutip dari antara.

Ia menambahkan bagi masyarakat luar kota yang ingin ke Garut atau mau menginap di hotel harus membawa surat kesehatan dengan hasil negatif COVID-19.

Hotel di Garut, kata dia, masih diperbolehkan menerima kunjungan tamu dengan aturan batasan 25 persen dari kapasitas hotel.

“Pengunjung yang akan melakukan aktivitas atau bermalam di hotel tersebut harus membawa surat hasil test negatif COVID-19 yaitu ‘rapid test’, ‘swab test’, maupun PCR sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak terpapar COVID-19,” katanya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.