Polres Gresik Giat Vidcon Wakapolri Dengan Menteri Ketenagakerjaan RI

Polri

Gresik, Harnasnews.com  – Telah dilaksanakan kegiatan Vidcon Bapak Wakapolri dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ( RI ), di Aula Gresik, pada hari Kamis (01 Oktober 2020), dimulai dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 11.45 Wib.

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Terkait pembahasan situasi terkini.

Kehadiran Wakapolri di Polres Gresik disambut oleh, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H.,S.I.K.,M.M, Kabag Sumda Res Gresik Kompol Edi Cahyono, SH, Kabag Ops Polres Gresik AKP. M. Zaenal Arifin, S.,Sos, Kasat Lantas Res Gresik AKP Yanto Mulyanto, S.I.K, Kasat Reskrim Res Gresik, AKP Bayu FP, S.I.K., M.I.K, Kasat Polair Polres Gresik AKP Mansur, A.D, S.I.K, S.PDi, Kasat Intelkam Res Gresik AKP Muhammad Syuhada, SU., S.I.K, Kasat Narkoba AKP Hery Kusnanto, S.H., M.H, Kasubag Humas AKP Bambang Angkasa, perwira Polres Gresik dan Polsek jajaran, Kabid Pelatihan Disnaker Gresik saudari Dyah dan Kasi Perselisihan Disnaker Gresik Utut Adiyanto.

Pembukaan diawali kata sambutan dan arahan dari Wakapolri Bapak Komjen Gatot Eddy Pramono.

Komjen Gatot menyampaikan, Bahwa dalam kesempatan pada pagi hari Ini melakukan kegiatan dalam rangka himbauan terkait mogok kerja nasional pada tanggal 6 & 8 Oktober 2020.

Permohonan maaf atas tidak kehadiran bapak Kapolri yang seyogyanya hadir dalam kegiatan dikarenakan beliau saat ini ada kegiatan lainnya.

Terkait menyikapi adanya elemen buruh yang akan melaksanakan Mogok kerja Nasional bapak Kapolri menyampaikan agar tidak ada kegiatan mogok kerja di masa pandemi Covid 19 dikarenakan akan bisa menimbulkan Cluster baru.

Sementara, Kabid Intelkam Polri Komjen Ryco Amelza memberi Sambutan / Paparan yang intinya.

Komjen Ryco menerangkan, Bahwa sebelumnya adanya video dari media Nasional terkait ajakan Mogok Nasional pada tanggal 6 & 8 Oktober 2020.

Tentang Update pembahasan RUU Omnibus Law :

(1). Update pertemuan Tripartid dilaksanakan selama 9 kali pada tanggal 08 – 23 Juli 2020.

(2) Update 9 tuntutan SP / SB

a). Upah Minimum.
b). Pesangon.
c). Penggunaan Outsourcing yang Bebas.
d). Jam Kerja Eksploitatif.
e). Penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas.
f). Penggunaan TKA Unskilled Workers.
g). PHK yang Dipermudah.
h). Hilangnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Buruh Khususnya Kesehatan Pensiun.
i). Sanksi Pi&a yang dihilangkan.

(3). Update tuntutan Versi SAID IQBAL.

a). Pesangon di dlm UU no 13/2003 ttg ketenagakerjaan sebesar 32 kali gaji dalam RUU.
b). OL Cipta Kerja menjadi 19 kali gaji
Upah Minimum Sektor sesuai dengan UU no 13/2003 ada namun dalam RUU OL Cipta Kerja Upah Minimum Sektoral dihapuskan.
c). Penggunaan Outsourcing semakin dipermudah sehingga merugikan Buruh & menguntungkan Pengusaha.
d). PKWT (pegawai kontrak) diperbanyak, PKWTT (pegawai tetap) terancam di PHK lalu ditawarkan Perjanjian Kerja Baru dengan status Pegawai Kontrak.
e). Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi & inflasi di masing-masing daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

4). Update pembahasan RUU Omnibus Law per 30 September 2020 dari Pemerintah dan DPR RI :

a). Seluruh aspirasi & tuntutan sudah dipenuhi.
b). Tuntutan pesangon dipenuhi 28x gaji (19 ditanggung pegusaha, 9 pemerintah). Pesangon tertinggi vs Produktifitas Buruh terendah di ASEAN.
c). Seluruh fraksi (9 fraksi) di DPR RI telah menyetujui.
d). Seluruh substansi Pimpinan DPR RI masih membuka ruang komunikasi kpd pimpinan serikat buruh sebelum paripurna.

Mengenai Kebijakan Unras dan mogok kerja serta Dampak Unras dan Mogok kerja yaitu :

a). Dampak kesehatan.
b). Dampak moral.
c). Dampak Hukum.
d). Dampak ekonomi.

5) Rekomendasi tindakan kepolisian :

a). Lak gal dan PAM maksimal agar tidak terjadi mogok kerja dan Unras.
b). Tidak boleh terjadi mogok kerja , sangat ganggu perekonomian nasional dalam sejarah Indonesia tidak pernah terjadi Mogok kerja.
c). Tidak boleh terjadi Unras , yakinkan dampaknya,cegah, redam dan alihkan.
d). Kedepankan Upaya cegah tegas dan humanis.

Dilanjutkan, Sambutan / Paparan As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto.

Irjen Imam meminta, Mohon jajaran intelijen dan instansi dikoordinasikan terkait adanya rencana Alwi mohon kerja Nasional tanggal 6 – 8 Oktober 2020

Untuk itu, Direncanakan patroli skala besar guna memetakan adanya rencana aksi mogok kerja Nasional.

Dengan melaksanakan lidik terhadap rencana aksi Mogok kerja / Unras terhadap kelompok SP / SB.

Melakukan penggalangan terhadap Pok yang akan melaksanakan giat ( agar giat Unras / mogok kerja tidak perlu dilakukan ).

Selanjutnya, kata Sambutan / Arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah mengucapkan, terima kasih kepada bapak Wakapolri yang telah menyediakan tempat dalam kegiatan pada pagi hari ini.

Kami sebelumnya akan menyampaikan Cluster ketenegakerjaan, mengingat kluster ketenagakerjaan saat ini masuk dalam RUU Omnibus Law.

Bahwa Upah minimum tetep ada dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi di daerah.

Pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan :

1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Yaitu :

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;.
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
c. Pekerjaan yang bersifat musiman.
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Seperti halnya Penekanan bapak Wakapolri yang intinya sebagai berikut :

1. lidik dan mapping elemen buruh yang akan melakukan aksi mogok kerja dan unras di seluruh Indonesia.

2. Kasatwil dan jajaran Intelkam lakukan penggalangan kepada pimpinan SP / SB.

3. Kapolres komunikasi langsung dengan PUK ( Pimpinan Unit Kerja ) dari serikat pekerja / Serikat buruh di masing-masing perusahaan untuk tekankan tidak Mogok kerja dan unras.

4. Polri dan jajaran Satwil tegas tidak memberikan izin kegiatannya.

5. Koordinasi dengan stakeholder, asosiasi pengusaha ( APINDO ) agar melakukan sosialisasi kepada pekerja agar tidak Mogok kerja dan unras.

6. Tindak tegas dan terukur jika ada aksi sweeping ajakan mogok kerja dan unras di perusahaan pabrik.

7. Pam terbuka dan tertutup di lokasi rawan : Gedung MPR / DPR RI ,Kantor Kemenaker RI , DPRD Prov , Kab/ Kota,Dinas Ketenagakerjaan Prov. Kab / Kota, akses jalan tol dan lain – lain.

8. Susun Ren Pam akselasi kontinjensi & Rekayasa lalu lintas.

Untuk Kapolres dan Kapolsek dan dinas tenaga kerja Provinsi Kab/ Kota agar tidak turun ke lapangan pastikan tidak ada mogok kerja dan Unras.

Dalam Arahan / Sambutannya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan, Dalam penekanan bapak Wakapolri bahwa tanggal 6 dan 8 Oktober 2020 tidak ada giat aksi Mogok kerja / unjuk rasa.

Slamet meminta, bagi Kasat Intel yang ada pabriknya untuk bisa melakukan pendataan terkait adanya rencana kegiatan para buruh dan laporkan

Hal ini, sesuai maklumat Kapolri Tidak ada kegiatan mengumpulkan massa dan Kepolisian tidak mengeluarkan Izin.

Harapannya, Tidak ada sweeping dari Pok SP / SB terkait ajakan mogok kerja dan unras di perusahaan pabrik.

Sekitar pukul 11.45 Wib kegiatan telah selesai dilaksanakan. Dan selama kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. (Hum/Kri/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.