Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerasan dan Penyalahgunaan Narkotika

Gresik,Harnasnews.com – Polres Gresik berhasil mengungkap 3 orang pelaku narkoba, dan 2 orang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai polisi, ternyata polisi gadungan.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengekspos para pelaku di Mako Polres Gresik, Kamis (12/12),

Ketiga pelaku narkoba adalah, Heru Suprianto (38), warga Dusun Gatul Desa Pandu Kecamatan Cerme, Gresik, Ari Anggrianto (40), warga Jalan Kapten Dullasim Desa Kramat Inggil Kecamatan Gresik, dan Rio Sanjaya (38), warga Desa Watangrejo Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa sabu seberat 65,98 gram , 2 pak klip plastik kosong, 1 buah timbangan elektrik , uang tunai Rp 3 jt , 3 unit hp warna putih , 1 kotak warna putih , 1 kantong warna hitam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 (ayat 1) subsider Pasal 112 (ayat1), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara kedua pelaku pemerasan adalah, Agus Widodo (46), warga Banyuurip Kidul 2 B /36 Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan Musrizal (53), warga Jalan Sikatan XI/18 Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menjeleskan, bahwa modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara mendatangi korban untuk membeli pil ponstan (penahan nyeri). “Saat beraksi pelaku mengaku sebagai anggota Polri,” katanya.

Lanjut Kapolres menjelaskan, para pelaku menakut nakuti korban yang bernama Tri Kurniawati (38) tahun wanita, kalau menjual pil tanpa izin dari Dinas Kesehatan adalah melanggar, dan dapat dipidanakan. Kemudian, para pelaku mengancam akan membawa korban ke Polda dan mengajak korban untuk ikut kedalam mobil untuk menunjukan lokasi agen.

Korban ikut mengikuti perintah para pelaku untuk naik kemobil Daihatsu Xenia Nopol :L -1178-XF ,warna hitam dengan menggunakan plat nomor palsu Nopol :L -1260-IP, dalam perjalanan kedua pelaku meminta sejumlah uang, sehingga korban menghubungi suami untuk bertemu di Kedungdoro Surabaya.

“Para pelaku menghubungi suami korban Alam Budi Wijaya dan meminta uang damai sejumlah Rp 20 juta, serta pelaku mengancam apabila tidak memberi uang maka korban akan dibawa ke Polda,” terang Kapolres.

Setelah Alam Budi Wijaya suami korban menerima telpon dari pelaku, Alam inta bantuan Miftahul seorang anggota Polisi untuk melakukan pencarian, dan tepatnya di Simpang Tiga Bobo Menganti Gresik, mereka melihat mobil Daihatsu Xenia melintas dengan ciri-ciri mobil benar ,dari arah Barat ke Timur dan di lakukan pengejaran, laju mobil berhasil di berhenti kan di jln Desa Hendrosari, akhirnya petugas Polsek Menganti ,membantu mengaman kan ke dua tersangka .

Kapolres menambahkan, penangkapan kedua polisi gadungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia 1.3X , MT, Nopol L 1178 XF warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung type SM-A 305 F / DS, uang tunai Rp 2 juta, dan 1 strip pil Ponstan.

“Pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 jo 53 dan atau pasal 333 ayat 1 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHPidana, pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pemerasan dengan ancaman kekerasan ,merampas hak atau memaksa orang lain, untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun “, pungkas mantan Kapolres Jember. (Tomo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.