Polres Jayapura Berhasil Ungkap Pelaku Pemalsuan Ijazah

SENTANI,Harnasnews.com  – Satuan Reskrim Polres Jayapura, Provinsi Papua berhasil mengungkap sindikat pemalsu ijazah SMA/SMK serta sarjana beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Kota Jayapura, Provinsi Papua, dengan jumlah tersangka berjumlah dua orang.

Pengungkapan pelaku pemalsu ijazah tersebut melalui Tim Cycloop yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Oskar F. Rahadian, S.IK., M.H., pada bulan Februari 2019 lalu.

Terungkapnya kasus pemalsu ijazah ini, Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Iip Syarif Hidayat, S.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Oskar F. Rahadian, S.IK., M.H., dalam press releasenya, Kamis (4/4/2019) kemarin sore di Mapolres Jayapura menyebutkan, terungkapnya kasus pemalsuan ijazah ini berawal dari Satuan Reskrim mendapatkan informasi atau laporan polisi model ‘A’.

“Kita dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Jayapura dapat laporan polisi model ‘A’, setelah itu kembangkan. Nah, hasil dari pengembangan (penyelidikan) itu kita dapat salah seorang saksi. Dan, hasil dari pengembangan terhadap saksi itu dapat lah dua tersangka pemalsu ijazah ini di dua tempat berbeda yakni, di Dunlop-BTN Puskopad Sentani, Kabupaten Jayapura dan di Abepura, Kota Jayapura,” kata Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, S.H.

Lanjut kata Wakapolres Jayapura, kedua tersangka itu berinisial LSW (39) dan seorang wanita berinisial PW (59).

peran dari keduanya yakni LSW (39) yang membuat ijazah, sedangkan PW (59) bertugas mencari orang untuk dibuatkan ijazahnya,

“Jadi masing-masing pelaku, baik itu LSW dan PW mempunyai tugas dan peranan masing-masing dalam mengelola sindikat pemalsuan ijazah SMA dan sarjana tersebut. Yakni pelaku LSW yang membuat ijazah palsu, sedangkan pelaku PW bertugas untuk mencari orang yang ingin dibuatkan ijazah,” katanya.

Iip Syarif Hidayat kembali melanjutkan, berbekal laporan model ‘A’ itu, polisi berhasil membekuk PW di wilayah Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Katanya tidak hanya PW, anggota Satuan Reskrim melalui Tim Cycloop kemudian kembali mengembangkan kasus ini dan bergerak cepat menciduk LSW yang merupakan pembuat dan mencetak ijazah palsu di wilayah Dunlop, BTN Puskopad Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dari keterangan kedua pelaku ini, kata Wakapolres, setelah pihaknya selidiki ternyata ada 10 orang yang telah memakai jasa mereka, dan mirisnya lagi 10 orang itu sudah terdaftar sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

“Ini (pemalsuan ijazah) sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu hingga tahun 2019. Kurang lebih ada 10 orang yang sudah kita kembangkan, dan ternyata 10 orang yang telah memakai jasa kedua pelaku itu sudah terdaftar sebagai ASN,” bebernya.

Iip Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus pemalsuan ijazah ini, karena ada beberapa perguruan tinggi, kebanyakan ijazah yang dipalsukan dari universitas ternama di Papua baik negeri maupun swasta.

“Dari keterangan LSW dan PW, mereka sudah mengeluarkan lebih dari 100 buah ijazah dari berbagai kalangan, karena dari keterangan mereka orderan ijazah palsu itu tidak hanya di Jayapura saja, namun ada juga dari daerah lain,” tutur Iip Syarif Hidayat.

“Dugaan kita untuk ijazah yang sudah beredar itu mungkin kurang lebih sudah 100 buah. Sedangkan untuk data pemesan itu cukup kesulitan karena jangka waktu yang cukup lama dan sudah berjalan sekitar enam tahun atau sejak tahun 2013 lalu,” sambungnya.

Pihaknya, menjerat kedua tersangka dengan Pasal 68 ayat 1 UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) dan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam (6) tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.