LUMAJANG, JAWA TIMUR, Harnasnews – Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan KA Probowangi vs minibus elf bernomor polisi N 7646 T yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan empat orang luka berat di perlintasan tidak terjaga di wilayah setempat, karena proses pemeriksaan masih berjalan terus.
“Kami belum menetapkan status, sopir masih sebagai saksi dan yang bersangkutan juga dalam kondisi trauma, sehingga dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Lumajang,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S. kepada sejumlah wartawan di Lumajang, Senin.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Minggu (19/11) malam dan pada Senin ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
“Nanti kami akan melihat perkembangannya seperti apa untuk menindaklanjuti perkara kecelakaan itu dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan juga setelah kecelakaan tersebut terjadi,” tuturnya.
Dari olah TKP itu, lanjut dia, diketahui mobil minibus Elf terseret sampai 50 meter dari perlintasan sebidang tersebut yakni tepatnya di Kilometer 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung – Stasiun Klakah, di Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah.