MAMUJU, Harnasnews – Polres Majene telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dari Satuan Kerja Pengembang Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2015.
“Kasus ini sudah berstatus P21 berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara dengan Nomor : B-1770,1771/P.6.11/Ft.1/12/2023 tanggal 22 Desember 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Majene Ajun Komisaris Polisi Budi Adi, Kamis.
Kasus dugaan korupsi pembangunan IPLT di Kabupaten Majene yang ditangani Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Majene kata Budi Adi, bersumber dari APBN sebesar Rp3.096.000.000 tahun anggaran 2015.
Keempat orang yang ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan, yakni RL, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), RH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RG selaku kontraktor pelaksana serta direktur perusahaan berinisial NB.
Pada dugaan korupsi IPLT di Kabupaten Majene itu, penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Majene menemukan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).