KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum Dept Collector (DC) yang bertindak anarkis kepada kreditur.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Wakapolres AKBP Rama usai menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi pada Senin (27/02/23).
“Kami dari polres metro bekasi Kota ketika ada aksi-aksi preman yang mengancam terhadap masyarakat termasuk salah satunya melakukan penagihan keterlambatan dengan intimidasi, dengan kekerasan, kami tidak segan akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Lebih lanjut Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan para DC dalam melakukan penagihan dengan kekerasan dan intimidasi tidak dibenarkan.
“Yang merugikan masyarakat, terjadi intimidasi, terjadi perampasan termasuk ketika masyarakat itu membawa yang masih dalam tahap cicilan, tidak bisa diambil secara paksa oleh siapapun itu ada aturannya apalagi dengan ancaman kekerasan,” imbuhnya.
Sekedar diketahui bahwa beberapa kasus yang melibatkan Dept Collector kerap dikeluhkan kreditur karena menagih dengan intimidasi.
Kasus terbaru ialah penarikan mobil seorang selegram oleh 30 DC. Bukan hanya menagih, para DC ini juga membentak petugas Bhabinkamtibmas yang coba melerai. Hal ini membuat murka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Dalam instruksinya, Kapolda meminta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap para Dept Collector yang bertindak arogan dan anarkis terhadap masyarakat. (Mam)