KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 4 tersangka pengedar narkotika beserta 12,7 kilogram narkotika jenis shabu.
Hal ini dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dalam pers rilisnya di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi pada Rabu (22/11/23).
“Kita telah lakukan proses penangkapan sejak tanggal 13 November 2023 di dua lokasi di bekasi, satu di jakarta timur dan dua di tanggerang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani kepada media.
Dari 4 orang tersangka yang diamankan itu juga didapatkan beberapa barang bukti diantaranya timbangan elektrik, kemudian hp yang digunakan para tersangka serta 12,7 kilogram sabu.
Untuk uraian kronologis penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Metro Bekasi Kota di salah satu apartemen di Bekasi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan penangkapan dengan barang bukti awal sebesar 0,59 gram kemudian kita kembangkan dan kita melakukan penangkapan di salah satu apartemen di jakarta timur,” imbuhnya.
Setelah melakukan penangkapan di apartemen Urbano dan Center Poin di Kota Bekasi, Selanjutnya dengan penggeledahan serta penangkapan tersangka yang ada di wilayah Tanggerang.
“Jadi di kediaman tersangka di tanggerang kita mengamankan sekitar 12 kilogram sabu kemudian di lokasi yang berbeda jadi satu tempat tinggal yang satu adalah apartemen,” kata Kombes Pol Dani.
Dari tiga orang tersangka tersebut polisi melakukan pengembangan asal dari barang bukti tersebut dan diketahui berasal dari perbatasan kalimantan.
“Sehingga anggota sat resnarkoba polres metro Bekasi kota berangkat ke Kalimantan untuk melakukan penangkapan tersangka di perbatasan tersebut,” kata Akpol 1996 ini
Polisi mengamankan 4 tersangka berinisial HD (24), FN (24), IW (38) dan UF (45) di tempat berbeda. Berkat kerja keras dari anggota Sat resnarkoba Polres Metro Bekasi kota dapat melakukan pencegahan bagaimana barang bukti narkotika sebanyak ini beredar di masyarakat.
“Mudah-mudahan upaya, ikhtisar kerja keras dari kepolisian untuk mencegah masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa kita terus dilanjukan dan dikembangkan dan sampai di wilayah Bekasi kota bisa bebas dari narkotika,” kata Kombes Pol Dani menambahkan.
Kapolres kembali menambahkan bahwa para tersangka ini dari jaringan internasional, barang bukti dari wilayah Malaysia dan ada selain dari 4 orang tadi yang diamankan, ada satu orang yang menjadi DPO adalah warga negara dari Malaysia.
“Yang kita amankan WNI 4 orang, 2 orang laki-laki dn 2 orang perempuan sedangkan DPO itu dari warga negara asing,” tukasnya.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka ini mengemas narkotika dengan menggunakan kemasan teh untuk mengelabui petugas.
Diduga mereka menggunakan jalur laut dan udara untuk mengirim barang haram itu ke Indonesia. Diketahui juga bahwa
“Jalur darat di Kalimantan Barat, informasi dari tersangka yang kita lakukan penangkapan memang sering ada beberapa jalur masuk atau pintu masuk peredaran narkotika ke wilayah Indonesia,”pungkasnya.
Polis mengamankan barang bukti berupa timbangan elektrik, hp serta narkotika jenis shabu dengan total berat mencapai 12,774,49 gram atau lebih dari 12 kilogram.
Untuk para tersangka dikenakan beberapa pasal yaitu untuk tersangka HD dengan pasal 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tersangka FN dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)junto pasal 132 undang-undang RI nomor 35.
Sedangkan untuk tersangka IW dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 undang-undang RI nomo 35 dan tersangka UF dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 undang-undang RI nomor 35 dengan ancaman penjara paling seumur hidup dan 20 tahun penjara.(Mam)