Polres Metro Bekasi Kota Gelar Pasukan Operasi Keselamatan, Ini Sasarannya
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polres Metro Bekasi Kota melakukan apel gelar pasukan untuk Operasi Keselamatan Jaya 2025 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”. Apel gabungan itu berlangsung di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Jl. Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi.(10/02/25)
Inspektur Apel pada kegiatan ini adalah Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Dhany Aryanda, Komandan upacara adalah AKP Devi, sedangkan perwira upacara adalah Wakasat Lantas.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrato,menuturkan bahwa beberapa sasaran operasi kali ini bersifat sosialisasi dan edukasi.
“Dalam pelaksanaan operasi kami dari jajaran Kepolisian mengedepankan edukatif/preemtif dan preventif kepada masyarakat agar lebih menyadari pentingnya keselamatan dalam berkendara,” ucap AKBP Yugi kepada media.
Lebih lanjut Kasat Lantas menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 Februari hingga 23 Februari 2025.
“Operasi Keselamatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas agar dapat mengurangi kemacetan, kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas, sehingga dapat tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Kota Bekasi,” imbuhnya.
Peserta Apel terdiri dari ratusan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Dishub, dan anggota Polres Metro Bekasi Kota. Kegiatan apel dimulai dengan penyematan pita tanda operasi oleh Waka Polres Metro Bekasi Kota.
“Dengan selama pelaksanaan, Untuk sanksi tilang manual ataupun tilang elektronik. Kami dari Jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota tidak menerapkannya, Namun hanya menggunakan blanko teguran saja, ketika ada yang melanggar,” sambungnya
Sementara berikut beberapa prioritas pelanggaran yang akan diterapkan selama kegiatan operasi berlangsung :
• Melanggar Marka Berhenti
• Melawan Arus
• Pelanggaran Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol
• Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
• Tidak Menggunakan Helm SNI
• Knalpot Brong
• Mengemudikan Kendaraan Roda Empat Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
• Pelanggaran Melebihi Batas Kecepatan
• Pelanggaran Berkendara Dibawah Umur (Tidak Memiliki SIM)
• Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tidak Sesuai Ketentuan
• Penggunaan Rotator Tidak Seusai Peruntukkan. (Mam)