KOTA BEKASI, Harnansnews – Polri sebagai lembaga abdi negara, memberikan pelayanan dan keamanan Kamtibmas kepada masyarakat. Namun, pada beberapa kesempatan, ada saja aduan masyarakat yang kurang baik tentang polisi.
Kredibilitas Polri saat ini sedang diuji habis-habisan melalui beberapa perkara atau kejadian yang melibatkan anggotanya. Tingkat kepercayaan publik merosot akibat dari ulah oknum anggota polri.
Pakar Hukum Pidana, Herwanto Nurmansyah menjelaskan bahwa seharusnya khususnya Polres Metro Bekasi Kota agar lebih terbuka dan transparan kepada publik terkait dengan kasus-kasus atau perkara yang ada.
“Seharusnya perkara, ya memang sekarang ini jamannya kalau viral, perkaranya jalan, kalau nggak viral perkaranya tidak jalan. Tapi kita tidak tahu juga, karena ada juga perkara yang memang diselesaikan dengan Restoratice Justice (RJ),” ujar Herwanto kepada media saat dihubungi melalui telepon pada Senin (06/02/2023).
Pihak kepolisian seharusnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada publik terkait dengan perkembangan sebuah kasus.
“Tapi memang seharusnya pihak kepolisian lebih terbuka kalau seandainya perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan karena apa, kalau tidak dilimpahkan kepada kejaksaan karena apa memang harusnya lebih terbuka,” katanya.
Selain itu, perlu juga turut serta lembaga Kejaksaan untuk ikut mengawasi atau mengawal jalannya sebuah kasus dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Kalau begitu seharusnya, kita sebagai masyarakat bagian dari fungsi pengawas, memang seharusnya perlu juga kontrol dari masyarakat, kalau seandainya pihak kepolisian kita biarkan bekerja tanpa ada pengawasan atau kontrol, ya berpotensi mereka nanti juga di luar aturan daripada hukum,” kata Herwanto menambahkan.
Ia kembali menambahkan bahwa Seharusnya memang pihak kepolisian itu idealnya tanpa harus di tanya perkara itu, apalagi perkara itu sudah viral dan perkaranya juga tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, misalkan perkara pencabulan perkaranya wajib disampaikan kepada kejaksaan, pidana murni, artinya tidak mungkin diselesaikan dengan jalur Restorative Justice (RJ).
“Seharusnya perkara-perkara yang khusunya seperti itu, pihak kepolisian tanpa harus ditanya, tanpa harus di viral-viralkan, seharusnya mereka langsung melimpahkan kepada kejaksaan,” tukasnya.
“Tapi seandainya pun terjadi seperti itu, kalau menurut saya sebagai masyarakat ya harusnya melaporkan itu, laporkan ke propam atau Wasidik,” katanya.
Slogan Kapolri yang bertajuk Presisi yang berarti Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan. Dengan slogan itu, Presiden Jokowi kembali meminta visi Polri Presisi disederhanakan agar anggota Polri kembali menjalankan tugas pokoknya dengan jelas.
“Sebenarnya kalau dikatakan bahwa anggota polri tidak memahami Presisi itu menurut saya itu tidak mungkin, karena semua anggota polri pasti sangat paham dengan program dari Kapolri dengan slogan Presisi,” kata Herwanto menambahkan.
Namun, ia tidak menampik bahwa masih ada segelintir oknum polisi baik di tingkat Polsek dan Polres nakal yang masih bermain baik dengan pelapor maupun terlapor.
“Memang kita harus mengakui juga banyak oknum-oknum di tingkat Polsek maupun di polres yang mereka, kadang-kadang ada beberapa dari oknum ini sengaja ada beberapa perkara itu mereka itu ya mereka juga masih ya istilahnya men TSK kan terus juga terlapor juga main mata dengan oknum yang nakal,” kata salah satu tim kuasa hum Vicky Prasetyo ini.
Ia juga berharap kepada seluruh anggota Polri agar menjalankan Slogan Presisi dengan baik, hal ini agar institusi Polri kembali meraih kepercayaan publik secara penuh, terlebih lagi saat ini Polri semakin gencar menaikan citranya. (Red)