Polres Metro Bekasi Ringkus 2 Dari 3 Pelaku Begal, 1 Pelaku Merupakan Residivis
KAB. BEKASI, Harnasnews.com – Polres Metro Bekasi amankan 2 orang pelaku begal yang melakukan aksinya di kawasan Industri kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, sedangkan 1 pelaku masih buron. Hal ini diungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat pers rilis pada Selasa (09/05/23).
“Saat ini kami sudah mengamankan 2 orang pelaku, yang pertama inisial S dan yang kedua inisial BI. untuk yang inisialnya S ini merupakan residivis orang ini baru keluar dari Lapas selama 4 bulan,” ungkap Kombes Pol Twedi kepada media.
Korban bernama Agung Firmansyah dibegal di depan Kantor Bea Cukai di kawasan industri Kabupaten Bekasi, yang saat itu hendak pulang ke rumahnya. Dengan sepeda motor, 3 orang pelaku memepet korban.
“Korban dipepet kemudian diambil kuncinya Ada perlawanan sedikit lalu disabet oleh senjata tajam akhirnya korban berlari ke pos security terdekat setelah beberapa saat korban Kembali ke lokasi kejadian tadi dan motornya tidak ada di tempat,” imbuhnya.
Dari hasil pengembangan petugas, didapat keterangan dari pelaku bahwa dia sudah melakukan 6 kali aksi pencurian di lokasi yang berbeda.
“Ini dari pengakuannya 5 TKP dan 44 kendaraan bermotor dan yang satunya ini handphone yang diambil, Ini yang ke 6,” tukasnya.
Dari ke tiga pelaku, satu diantaranya merupakan residivis yang terlibat dalam aksi kejahatan yang sama. Mereka menyasar korban yang mengendarai sepeda motornya pada malam hari sendirian.
Kapolres juga meminta kepada pemerintah untuk membantu pihak kepolisian dengan memberikan penerangan jalan yang cukup, terutama pada daerah rawan kejahatan.
“Sebenernya sudah ada di sebagian ruas jalan tapi belum seluruh ruas ya. Mungkin bertahap ya ini akan bertahap dipenuhi oleh pemerintah Kabupaten,” kata Kapolres.
“Makanya kami tidak henti-hentinya koordinasi dan menyampaikan kepada pemerintah setempat. Itu bukan penyebab salah satu faktor pendukung apabila daerah ini ada cahaya penerangan dan mudah dilihat orang untuk mengantisipasi atau mengurangi terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.
Para tersangka akan dikenakan disangkakan dengan pasal 365 ayat 2 (1), (2 ) dan (4 ) serta pasal 368 ayat 2 KUHP dengan pidana ancaman hukuman 9 tahun penjara kurungan penjara. (Mam)