KAB. BEKASI, Harnasnews.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan satu orang tersangka pembuat barang haram tembakau Sintetis berinisial MR dan mengamankan berbagai barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 847 gram Sinte, bahan baku atau bibit sebanyak 797,59 gram, satu buah semprotan, dua buah sendok, timbangan elektrik, dan enam buah kertas tembakau, satu pack plastik besar, empat botol alkohol, tiga botol pewarna.
“Dari beberapa barang bukti ini yang berupa barang tembakau sinte kemudian bahan baku bibit sintetis ini apabila diuangkan ada setara Rp 1 milyar,” ungkap Twedi saat peras rilis di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi pada Jumat (24/03/23)
Twedi kembali menambahkan bahwa apabila ini dikembangkan perkiraan polisi bisa menyelamatkan 70 ribu jiwa.
“Karena ini bahan bakunya kalau dijadikan tembakau sinte itu 797 gram itu bisa sekitar 79 kilogram,” katanya.
“Kita mengamankan pelaku di Jakarta Timur, satu orang ini,” imbuhnya
Dua tersangka ini mengedarkan tembakau sintetis di beberapa wilayah diantaranya di Kabupaten Bekasi serta wilayah Jakarta Timur.
“Ke wilayah kabupaten bekasi, jadi memang awalnya kita menemukan kasus ini penggunaannya di kabupaten bekasi kemudian pengembangan dan ditangkaplah pelaku di jakarta timur,” ungkap Twedi.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, sinte itu nantinya dicampur ke bahan-bahan ini diracik kemudian disemprotkan ke tembakau.
“Jadi nanti tembakaunya pas sampe ke pelanggan sudah mengandung campuran ini,” tukasnya.
Tersangka MR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. (Mam)