Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank

Nasional

MOJOKERTO, Harnasnews.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mojokerto AKBP Dony Alexander melaksanakan Konferensi Pers atas keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan, spesialis pecah kaca mobil nasabah bank, pada hari senin senin (20/07/2020).

Ini berkat pengembangan atas laporan dari korban dari para pelaku yakni Yuyun Sekaringtyas (40 thn), yang merupakan karyawan PT. DAIYANG JAYA ABADI, beralamat di  Dsn. Ketimang Rt.1 Rw. 3 Ds. Pekoren, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan.

Diketahui bahwa telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dialami pelapor di depan area parkir Bank Mandiri Cabang Pembantu Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, pada 8 juni 2020.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp.259.000.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta) yang berhasil diambil oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Dari pengembangan Satreskrim Polres Mojokerto dan berdasarkan bukti rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian Satreskrim Polr3s Mojokerto berhasil menangkap para pelaku dalam kejadian tersebut.

Ada 3 pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto yakni, Angga Ismawahyudi (30 thn), Dsn. Pandelegan Rt.1 Rw.7, Ds. Sumberejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, Husin R (53 thn), Mulyorejo Baru Rt.4 Rw.6, Kel. Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, dan Hariyanto (48 thn) Lingkungan Bence I Rt 3 Rw 1, Ds. Bence, Kec. Garum, Kab. Blitar.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yaitu terlebih dahulu menentukan korban dengan cara melakukan survei lokasi serta mengidentifikasi korban yang keluar dari Bank, dengan membawa tas plastik yang diduga berisi uang, saat korban lengah meninggalkan barang  barang dimobil, pelaku langsung melakukan aksinya memecahkan kaca mobil dan mengambil tas plastik yang berisi uang sebesar Rp.259.000.000 dua ratus lima puluh sembilan juta.

Dari pengembangan dari Satreskrim Polres Mojokerto diketahui bahwa para pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Mojokerto, namun para pelaku melaksanakan aksinya di parkiran pinggir jalan Klinik Mawaddah Ngoro Mojokerto di tahun 2015 dan di wilayah Gempol Pasuruan pada Juli tahun 2020.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, tiga unit sepeda motor sebagai sarana pelaku melakukan aksinya dan hasil kejahatan, satu lembar berita acara jual beli tanah, HP dan pakaian yang digunakan oleh tersangka ketika melakukan aksinya sesuai yang rekaman dalam kamera CCTV.

AKBP Dony Alexander selaku Kapolres Mojokerto dalam kesempatan ini menyampaikan “kegiatan Konferensi Pers ini sengaja dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pihak Polres Mojokerto akan selalu memerangi tindakan kriminalitas yang ada di masyarakat,” ujar Kapolres.

“Saya berpesan kepada masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Mojokerto untuk tidak segan-segan meminta bantuan pengamanan kepada Polisi dalam hal akan melakukan transaksi ataupun pengambilam uang di bank, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yang berhasil di tangkap Polres Mojokerto,” tutup AKBP Dony.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.