Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengungkap Trading Bodong

Berita

Barang bukti yang di amankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dari tersangka

PASURUAN, Harnasnews – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota melaksanakan Press Release, keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap kasus penipuan Investasi Trading Crypto bodong, pada Kamis (14/4/2022).

Pada kasus ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan tersangka Syaiful Efendi (31tahun), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa “akibat tindakan yang dilakukan tersangka membuat korban-korbannya mengalami kerugian sampai 7 Milyar,” jelasnya.

Modus operandi tersangka, pada awalnya menunjukkan kemampuan Trading kepada para korban, setelah itu tersangka menawarkan ke untungan 7 sampai 10% dari modal dengan dasar dari kemampuan Trading Crypto.

Untuk lebih menyakinkan korbannya, tersangka membuatkan surat perjanjian, setelah itu para korban mentranfer sejumlah uang sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat.

“Tersangka memutar uang yang diterima dari korban, untuk memberikan ke untungan korban yang lain, kebutuhan sehari-hari, dan sebagian dimasukkan ke akun Trading tersangka,” jelas AKBP R. M. Jauhari.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa tersangka yang merupakan mantan perawat di salah satu Puskesmas mengikuti Aplikasi Trading yang tidak terdaftar di BAPEBTI/OJK alias ilegal.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka 4 lembar perjanjian penyerahan dana investasi digital, juga 4 bendel surat perjanjian, 3 buah ATM BCA, dan 5 buku tabungan bank Mandiri juga BCA.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.