Polres Pasuruan Kota bersama TNI Dan Forkopimda Terus Galakkan Ops Yustisi Di Wilkum

Polri

Pasuruan, Harnasnews.com – Operasi Yustisi Gabungan dalam menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, pada hari Minggu (07/02/2021).

Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan Operasi Yustisi yang di laksanakan di pasar tradisional di mana banyak aktivitas kegiatan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan intruksi langsung dari Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si supaya masyarakat makin sadar serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan disetiap aktifitasnya.

Dalam Operasi Yustisi ini pelanggar protokol kesehatan di lakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.

Harapannya dengan dilaksanakan kegiatan operasi yustisi ini masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan dengan melaksanakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.(Dre/Lum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.