Polres Pasuruan Kota Dampingi Eksekusi Rumah Oleh Pengadilan Negeri
PASURUAN,Harnasnews.com – Pengadilan Negeri Kota Pasuruan didampingi Jajaran anggota Polres Pasuruan Kota mengeksekusi Tanah beserta bangunan rumah di Kelurahan Bugul Lor.
Eksekusi Tanah beserta bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No.182 berdasarkan permohonan Eksekusi yang diajukan oleh pemohon atas nama Syaiful Hidayat pada tanggal 9 Januari 2019, dengan Register perkara Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang/2019/PN.Psr.
Dalam eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan meminta Polres Pasuruan Kota untuk mengamankan jalanya eksekusi Tanah beserta bangunan rumah yang bertempat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tepatnya di depan Bima Bisma Indra, Senin (27/1/2020).
Menurut informasi dari Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, rumah tersebut dieksekusi karena tidak bayar hutang.
“Permohonan eksekusi diajukan berdasarkan Grosse Risalah Lelang, pemohon atas nama Syaiful Hidayat, termohon atas nama Marsuki,” pungkas AKP Endy Purwanto.
Dalam pengamanan tersebut, Polres Pasuruan Kota menerjunkan 55 Personil yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pasuruan Kota, Kompol Saiful Rizal, Sos., ditambah 2 Personil dari TNI. Selama kegiatan Eksekusi berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.(Tri)