PASURUAN, Harnasnews.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., menggelar Press Release tindak pidana penganiayaan berat sekaligus salah seorang yang telah masuk DPO Narkoba Polres Pasuruan Kota.
Maksud dan tujuan merilis kasus tindak pidana umum dan narkotika tersebut, untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat umum bahwa Polri tidak akan lelah untuk melakukan penindakan hukum untuk kasus kejahatan jalanan seperti curas curat dan curanmor serta kasus Narkotika di Wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota bersama Tim Resmob Suropati (TRS) yang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat dengan menggunakan clurit sekaligus salah seorang yang telah masuk DPO Narkoba Polres Pasuruan Kota atas nama Imam Syafi’i, warga asal Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Imam Syafi’i yang merupakan Pelaku tindak pidana berat dengan menggunakan senjata tajam tersebut berhasil ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Pesapen, kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jum’at (21/02/20) Sekira pukul 16.45 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Mario Prahatinto S.I.K MH, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso, Kasat Tahti IPTU Soekarsono, AKP Endy Purwanto. SH, dan Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota IPTU Rachmad Ridho Satrio saat menggelar Press Release di Joglo Parama Satwiko, Polres Pasuan Kota, Jalan Gajah Mada No.19, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Senin (24/2/2020).
Menurut keterangan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa, awalnya sekitar jam 13.30 wib pelapor perjalanan dari rumahnya menuju tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di sekitaran jalan Hangtuah, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tiba tiba dari arah belakang pelaku menyerang pelapor dengan menggunakan sajam jenis clurit ke arah kepala korban sehingga sebelah kanan mengalami luka robek.
Dalam hal ini, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa, motif penganiayaan atau biasa disebut pembacokan yang dilakukan tersebut lantaran merasa resah, marah dan dendam.
“Dari hasil keterangan yang kita dapat dari korban atas nama Hanafi, dan dari tersangka sendiri, motif pelaku dalam melakukan aksi pembacokan ataupun penganiayaan berat ini adalah emosi, yang dikarena korban yang mana menginformasikan kepada masyarakat luas dan juga kepada pihak Kepolisian bahwa yang bersangkutan tersebut merupakan sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” pungkas AKBP Dony Alexander.
Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-6175-WU beserta STNK dan Kunci Kontak Sepeda Motor, dan 1 buah Clurit.(Tri/Hid)