Polres Pasuruan Kota Ungkap Pembuatan Dan Peredaran Makanan Berformalin
Team Resmob Suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota mengungkap pengedar juga pembuat makan berfomalin jenis ikan asin.
PASURUAN,Harnasnews.com – Polisi Resort (Polres) Pasuruan Kota menggelar Konfernsi Pers pada hari Kamis (05/03/2020) di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota yang terletak di Jalan Gajah Mada No.19, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Konferensi Pers yang dengan tujuan memberikan informasi terkait keberhasilan Team Resmob Suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota mengungkap pengedar juga pembuat makan berfomalin jenis ikan asin di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Dalam Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK SH., didampingi Wakapolres Kompol Mario Prahatinto S.H., S.I.K., M.Si. diikuti Kasat Reskrim AKP Slamet Santoso, Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto dan Kanit Pidek Ipda Anton Hendro Wibowo, S.H., M.H.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK SH., mengatakan, Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat adanya ikan asin yang di formalin dijual di pasaran, sehingga kita membuat tim khusus dari Unit Pidek Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
“Pada Saat petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua tersangka di Jalan Raya Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Hari Rabu (25/2),” ucap Dony.
Kedua tersangka bernama Ayub (49) Dusun Padekan, Rt.01 Rw.05 Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan Suwandi (50) Alamat Gg. Puspo Mulyo No.20 Rt. 02 Rw. 08 Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Modus Operandi dari kedua tersangka, Awalnya Ayub membeli ikan biles dari para nelayan lalu Ayub memesan bahan kimia (Formalin) yang digunakan untuk mengelola ikan biles tersebut dari Suwandi (tersangka) dengan cara memesan terlebih dahulu kemudian Suwandi memesan bahan kimia dari sales di Surabaya, Setelah bahan Kimia datang Suwandi mengatarkan bahan kimia tersebut ke Ayub.
AKBP Dony Alexander selaku Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan ke awak media “Di ketahui dari keterangan kedua tersangka bisa meraup keuntungan sebesar ± Rp. 20.000.000,-. yang diperoleh kedua tersangka dengan menjual ikan asin tersebut perdusnya dengan harga Rp. 200.000 yang berisi 25 Kg ikan asin ditiap kardus, dengan total 101 kardus yang kita amankan oleh pihak Polres Pasuruan Kota,” ujar Kapolres.
Kedua tersangka mengaku baru 2 kali menbuat dan juga memasarkan ikan asin berformalin ke pasar pasar yang sudah ditargetkan oleh kedua tersangka.
“Tersangka menjual ikan kering tersebut dengan cara di drop ke pasar pasar di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti Jogja, Tuban dan Solo, pedagang pasar datang untuk membeli ikan kering tersebut untuk pembayaran langsung ditempat dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus ribu rupiah) sehingga tersangka tidak kenal dengan pembeli ikan kering tersebut,” pungkas AKBP Dony.
Pihak Polres Pasuruan melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan untuk tersangka Ayub akan di jerat dengan Pasal 136 atau pasal140 UU RI no.18 tahun 2012 tentang pangan, juga Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI tahun 1999 dengan.(Hid)