PIDIE, Harnasnerws – Personel Sat Narkoba Polres Pidie menangkap 8 orang pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers menyampaikan, delapan pengedar narkotika tersebut ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba selama dua pekan, Senin (8/5/2023).
Penangkapan ini dilakukan atas pengembangan dari enam kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pidie.
“Dari enam kasus yang kita ungkap dalam dua pekan sejak 20 April hingga 7 Mei 2023, kita berhasil menangkap delapan terduga,” ujar AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmat.
Dari 6 kasus tersebut, lanjut Kapolres, petugas mengamankan barang bukti 16,96 gram sabu dan satu unit mobil kijang innova reborn serta empat unit sepeda motor.
Adapun delapan pengedar narkotika tersebut yakni, MUS (40) warga Kecamatan Indra Jaya, JUN (25) dan MHD (25) warga Kecamatan Kembang Tanjong, MUR (25) warga Kecamatan Mila, AU (33) Kecamatan Mila, AN (40) dan FS (24) warga kecamatan Pekan Baro dan MN(40) Kecamatan Delima.
“Delapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres. (Maulana Syaputra)