Polres Serang Ungkap Kasus Pencurian Rambu Lalu Lintas Tol

SERANG, Harnasnews – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang, Selasa, mengungkap kasus pencurian rambu-rambu lalu lintas di kawasan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Banten, Selasa, mengatakan petugas menangkap enam pelaku pencurian itu saat mereka melakukan aksi pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu (18/10), sekitar pukul 04.00 WIB.

“Keenam tersangka yang ditangkap di antaranya SB (32), AY (38), HS (31), DA (41), AS (27), dan AR (38), warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Wiwin.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus pencurian besi rambu-rambu lalu lintas itu bermula dari laporan PT Wijaya Karya, selaku perusahaan pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang, yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalu lintas di KM 80 Tunjungteja pada Sabtu (14/10).

“Dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Serang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan,” jelas Wiwin.

Kemudian, pada Rabu (18/10), sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob Polres Serang mendapat informasi jika truk yang dicurigai tersebut berada di jalan Tol Tangerang-Merak.

“Setelah mendapat laporan, Tim Resmob berkoordinasi dengan PJR (Patroli Jalan Raya) Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten, dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol,” kata Wiwin.

Setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan Tol Tangerang-Merak, tim menemukan truk yang dicurigai tersebut, lalu truk diberhentikan dan digeledah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.