“Dalam penggeledahan, didapati ada enam orang pelaku, besi rambu jalan tol hasil pencurian yang baru saja dicuri di dalam jalan Tol Ciujung. Keenam pelaku berikut kendaraan dan besi rambu segera diamankan ke Mapolres Serang,” ujar Wiwin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mencuri besi rambu lalu lintas di jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang sebanyak tiga kali.
“Dari hasil curian tersebut, pelaku menjual ke penadah di wilayah Tangerang seharga Rp4 juta,” kata Andi.
Polisi mengamankan barang bukti dalam kasus pencurian tersebut, di antaranya satu unit truk Toyota Dyna, dua linggis, gergaji, pipa, kunci pas, tiga buah telepon genggam, dan besi hasil kejahatan.
Andi mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena dimungkinkan masih ada pelaku lain.
“Saat ini masih dalam proses pengembangan dan kemungkinan bisa lebih dari tiga kali dilakukan pencurian atau ada juga pelaku lainnya,” ujarnya, dilansir dari antara.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (sls)