
SULABUMI, Harnasnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi melaksanakan Konferesnsi Pers keberhasilan Satuan Reskrim Polres Sukabumi dalam pengungkapan kasus pada hari selasa (14/07/2020).
Dalam Konferensi Pers dipimpon langsung oleh AKBP M. Lukman Syarif S.I.K MH selaku Kapolres Sukabumi, didampingi Kasat Reskrim Akp Rizka Fadila S.I.K SH, Kanit Jatanras Ipda Hartono, SH, Paur Humas Ipda AAH SR, dan Perwakilan Vendor Indosat.
Dalam Konferensi Pers yang dilakukan di depan lobi Mapolres Sukabumi sekira pukul 13.00 Wib, menyampaikan keberhasilan Satreskrim Polres Sukabumi dalam mengungkap kasus pencurian perangkat Tower (BTS).
Dalam pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap Yuli Iswanto als Cak Yuli (39 thn), Safarudin als Keling als Atep (29 thn), Adit Setiawan (29 thn), dan Moch Ersin Als Yadi (44 thn)
Modus operandi dari para pelaku berpura pura sebagai petugas vendor yang melakukan perawatan Tower, lalu dengan menggunakan kunci palsu pelaku masuk ke area tower dan membongkar atau merusak perangkat tower selanjutnya mengambil perangkat tower seperti modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huwawei dan merek Ericsoon.
Satreskrim berhasil mengamankan beberapa varang bukti, di antaranya 1 unit kendaraan R4, Merek Nissan Avalia warna Abu-abu Metalik No.pol B 2896 POR, 1 set kunci L, 1 buah Tang, 5 buah obeng, 2 kunci BTS, 3 Kunci PAS, 14 unit UBPP Merek Huwawei, dan 1 Modul Baseband.
Diketahui bahwa para pelaku pernah melakukan tindakan yang sama dibeberapa tempat, yakni Tower STP Sampora Kp Sampora Desa Lenkong Kec. Lengkong, Tower Site Sukabumi kota 11 Desa Cikareo Kp. Sukatani Bojong Kembar Cikembar, Tower Site Kp Cimanggu Ds/Kec. Curug Kembar, dan Tower Site Jl. Raya Cigadog Ds. Sagaranten Kec. Sagaranten.
Para pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5E dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(Hid/Red)