SUMENEP, Harnasnews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum oknum anggota Sabhara berinisial (ALV) terhadap korban Sama’udin (23) salah satu tahanan kasus narkoba, sepertinya sudah mulai ada titik terang, Polres Sumenep melalui Kabag Humas, AKP Widiarti mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Pengamanan Internal Polri (Paminal),
“Sudah kami tangani secara prosedural, sekarang dalam proses Pulbaket Paminal,saksi-saksi sudah kami periksa dan yang bersangkutan (ALV) sudah kami panggil,” ujar Widi ketika jumpai awak media baru-baru ini.
Ketika ditanya sejauh mana hasil pemeriksaan yang dilakukan Paminal, Widi mengungkapkan, oknum berpangkat Brigadir itu, Sudah mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya,
“Paminal sudah seriusi kasus ini, dan ternyata terduga mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya, keluarga korban juga sudah menerima. Jadi persoalan sudah selesai, tolong beritanya jangan dipelintir lagi,” tegas Widi.
Sementara itu dari hasil penelusuran Tim Media ini, Halimatus Ibu kandung Sama’udin menyatakan bahwa sampai detik ini Polres belum memenuhi kesepakatan ketika terjadi penyelesain secara kekeluargaan “Rabu kemaren memang kami dipertemukan dengan pelaku, Dia minta maaf atas perbuatannya,dan kami minta pelaku untuk membuat pernyataan supaya anak saya tidak dipukuli lagi,” ujar Halimatus dengan nada kesal.
Pihaknya juga sangat menyesalkan pihak plaku yang dinilai melanggar dari kesepakatan. Padahal sudah ada kesepakatan di Polres untuk membuat pernyataan, saya kawatir anak saya dipukuli lagi,” katanya.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Garuda Nusantara (Garnus), Herman Wahyudi SH mengatakan pihak Polres terkesan sengaja menutup-nutupi kasus penganiayaan yang menimpa tahanannya,
“Hari Senin kemaren melalui Humasnya, Polres menyatakan bahwa sudah terjadi penyelesain secara kekeluargaan, padahal ketika kami kroscek pada keluarga korban di hari yang sama, ibu korban membantah pernyataan Humas tarsebut,pertanyaannya atas dasar apa kemaren Humas menyampaikan informasi pada awak media, ini kan tergolong pembohongan Publik,” ujar Herman, Senin (22/07).
Padahal baru dua hari kemudian setelah Humas menyatakan selesai, yakni Rabu 17 Juli, ada mediasi dengan keluarga korban, dan sampai Jumat 19 Juli keluarga korban masih menunggu surat pernyataan dari pelaku, yang mana hal itu menjadi kesepakatan pada waktu mediasi di Polres.
“Ini merupakan bukti bahwa apa yang disampaikan Humas Polres pada Senin kemaren itu merupakan informasi yang tidak benar,” pungkasnya.
(HR)